Minggu, 22 Februari 2009

Bagaimanakah Cara Mengangkat Imam Sholat

TATA CARA MENGANGKAT SEORANG IMAM SHOLAT

Imam merupakan kedudukan mulia dan harus dijaga agar Natijah / hasil dari solat itu bisa berdampak positif kepada para makmum setelah selesai solat berjama’ah. Orang yang mengimami solat hendaklah orang yang mahir dalam membaca al Quran sesuai dengan kaidah bacaan yang telah dicontohkan oleh Rasululloh saw kepada para sahabatnya hingga sampai pada kita semua, seperti sabda Rasulullah saw, “ bahwa yang menjadi imam bagi umat/kaum adalah yang paling mahir dalam membaca AL quran “ ( lihat dikitab muslim jilid III bab haq Al Imaamah) , lalu bagaimanakah jika seorang yang ummiy (menurut Imam Syafi’i, juga Imam Hambali bahwa Ummi berarti tidak mampu/belum bisa membaca Al-Fatihah sesuai dengan kaidah, baik dari segi makhroj, atau hak huruf dan yang lainnya) atau bagaimana jika seorang yang lahnul jaliy mengimami sholat ? (Lahnul Jaliy yaitu orang yang membaca al-Quran dengan kaidah yang salah misalkan panjang jadi pendek, tidak bisa membedakan makhraj setiap huruf hingga menyalahi arti sebenarnya dari al-quran, yang hal ini dipandang Haram oleh para ulama hadits dan para fuqaha (lihat Al-Fatawa). Di bawah ini akan dikemukakan pendapat para ulama jika seorang ummiy atau lahnul jaliy menjadi imam :
1. Menurut Imam Syafi’I, Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad, tidak sah seseorang yang bacaannya lebih shohih bermakmum kepadanya, dan harus mengulang sholatnya. (Lihat kitab Bahrur Ra’iiq I / 382, At Taajul Iklil II / 98, Al Majmu IV / 166 dan Al Insaf II / 268.
2. Menurut Atho' bin Rabah, Qatadah, Al Muzani, abu Tsaur dan Ibnu Mundzir boleh bermakmum kepadanya dengan alasan imam yang ummi/lahnul jaliy tersebut hanya tidak sempurna dari satu rukun saja.
3. Menurut satu riwayat dalam mazhab Asy Syafi’I dan Hambali bahwa seorang yang lebih bagus bacaannya dan banyak hafalannya boleh bermakmum kepadanya (ummi dan lahnul jaliy) pada sholat sir saja sedangkan tidak boleh dalam sholat berjama’ah jahriyah (Al Majmu IV / 167 dan Al Mughni II / 30)
4. Dalam kitab Al Insaf dan Al Mughni dikatakan bahwa seorang yang ummiy mengimami orang-orang yang ummiy maka keduannya sah sholatnya ,sedangkan Makmum yang bacaan lebih shohih harus mengulang, akan tetapi jika seorang ummi mengimami hanya satu makmum yang lebih baik dari dari imam dari bacaan dan hafalannya maka keduanya sholanya batal. (Lihat Al Insaf II / 268 – 270, juga Al Mughni II / 30 – 41).

Kesimpulan dari pendapat diatas adalah :
“Seorang yang umiiy tidak boleh diangkat menjadi imam sedangkan ada yang lebih berhak darinya, seorang yang lebih baik bacaannya tidak boleh bermakmum dari awal, jika si QARI (yang bacaannya baik) tidak tahu keadaan imam yang ummi, maka sah sholatnya, sedangkan dalam kitab fatawa disebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa “Seorang yang bacaan Fatihahnya dan bacaanya Quran-nya masih lahnul jaliy maka tidak sah diangkat menjadi imam”. Di bawah ini akan di kemukakan yang berkaitan dengan memilih seseorang untuk dijadikan imam sholat :

1. Dari amar Ibnu Salamah, bahwasannya ayahnya mengabarkan yang benar-benar dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda: “Maka hendaklah yang paling banyak hafalannya diantaramu menjadi imam, kemudian Amar berkata: “Waktu itu orang-orang mencari, dan tidak mendapati yang hafalannya melebihi aku, maka mereka memajukan atau menjadi imam, padahal aku masih berumur 9 tahun”. (HR.Bukhari, Abu Dawud dan an Nasi’I)
2. Dari Ibnu Mas’ud ra. Bahwasannya Rasulullah saw bersabda: “Yang mengimami kaum adalah yang paling pandai dalam membaca al-Quran diantara mereka, jika sama maka carilah yang paling banyak mengetahui akan sunah, jika sama pula maka yang pertama berislam, dan jika masih sama maka cari yang pertama berhijrah diantara mereka maka jika tetap sama pilihlah yang paling tua..” (HR. Muslim)

Sumber : Kitab Fathul Baari Karangan Ibnu Hajar Al Asqolani, Shohih Muslim Bisy Syarhi An Nawawi Bab Ahaqul Imamah, Kitab Sholatul Jama'ah DR Sholih bin Ghonim ad Sadlan, Qoul Mubin Fi Akhtoil Mushollin karangan Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Mahmud bin Salman dari Daar Ibnu Al Qoyyim

2 komentar:

  1. Apa yg di maksud yg paling qori di disini? Masak yg paling pandai melafazdkanya, atau sebenarnya maknanya yg paling menguasai alquran. Sebab, yg kedua adalah seorang ahli hadis, masak seorang ahli hadis levelnya kalah dengan seorang qori. Sebaiknya di baca ulang hadisnya perlahan!

    BalasHapus
  2. Apa yg di maksud yg paling qori di disini? Masak yg paling pandai melafazdkanya, atau sebenarnya maknanya yg paling menguasai alquran. Sebab, yg kedua adalah seorang ahli hadis, masak seorang ahli hadis levelnya kalah dengan seorang qori. Sebaiknya di baca ulang hadisnya perlahan!

    BalasHapus