Rabu, 11 Maret 2009

Hukum Sholat Sunnat Berjama'ah

Apakah hukum Sholat Nawaafil berjama’ah :
(Kitab Sholaatul Jama’ah karangan : DR Shalih bin Ghanim As Sadlaan)
Arti Nawaafil adalah bentuk jamak dari Naafilah artinya tambahan, arti sholat nawaafil adalah merupakan ibadah tambahan atas ibadah-ibadah fardhu dan wajib atau lebih dikenal dengan sebutan mandub,mustahab atau tathawwu. (lihat buku Ta’rifaat karangan Asy Syariif al Jaurjani).
Menurut Malikiyah mengerjakan sholat tahajjud dan witir berjama’ah adalah sunnat, imam Muslim meriwayatkan dalam shohihnya dari Anas bin Malik ra, bahwa neneknya bernama mulaikah mengundang Rasulullah saw untuk mencicipi hidangan yang dimasaknya, Rasulullah saw dating dan mencicipi makanan tersebut kemudian beliau berkata “ bangkitlah aku akn mengimami kalian”, Anas berkata :” maka akupun membentangkan tikar milik kami yang sudah kusam karena lama dipakai, lalu aku memercikan air diatsanya lalu Rasulullah saw sholat diatasnya, aku dan seorang anak yaitm bershaf dibelakang beliau, sedangkan nenekku bershaf dibelakang kami, Rasulullah saw mengerjakan dua rakaat lalu kemudian beliau pulang.
Dalam syarah Muslim an Nawawi berkata : “ sabda Nabi “ banghkitlah aku akan mengimami kalian shalat,. Merupakan dalil kebolehan mengerjakan sholat sunnat berjama’ah” ( lihat hadits Muslim juz I hal 457 nomor 568).
Imam bukhori meriwayatkan dalam shohihnya dari Itbaan bin Malik al Anshorii, ia berkata “ saya dahulu bertindak sebagai imam dimasjid bani salim, antara rumahku dengan kampung mereka terhalang sebuah lembah, jika turun hujan maka sangat sulit baguku melewati lembah tersebut untuk menuju masjid mereka. Akupun menemui Rasulullah saw dan kukatakan kepada beliau ‘ penglihatanku sudah mulai melemah dan lembah yang membelah antara rumahku dengan perkampungan kaumku selalu banjir bila hujan turun hingga ku sulit menyeberanginya, aku harap anda sudi datang untuk shalat disalah stu tempat dalam rumahku untuk kujaŁŠikan mushola”
“ Rasulullah saw berkata “ aku akan datang, tengah harinya Rasulullah saw bersama Abu Bakar ra berangkat bersamaku, sesampainya dirumah, Rasulullah saw meminta izin, akupun mempersilahkan duduk, belum lagi duduk ,beliau bertanya “ditempat manakah engkau ingin aku mengerjakan sholat?”
Akupun mengisyaratkan ke sebuah tempat yang telah kusiapkan, Rasulullah saw bangkit lalu bertakbir,kamipun bershaf dibelakang beliau, beliau mengerjakan sholat dua raka’at kemudian mengucapkan salam.
Riwayat yang shohih dari Abdullah bin ‘Abbas,Hudzaifah dan ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan yang lainnya debgan berbagai lafal dan dari beberapa jalur telah menjelaskan bolehnya pelaksanaan sholat sunnat mutlak secara berjama’ah”. DR Shalih bin Ghanim as Sadlan mengatakan, bahwa dari berbagai riwayat yang ditemukan bahwa bolehnya mengerjakan sholat sunnat engan berjama’ah asalkan tidak dijadikan kebiasaan dan tidak dipopulerkan.